SOTK

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA

Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa Paningkaban terdiri dari 2 bagian yang tidak terpisahkan yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, ditinjau dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi), terdiri dari dua unsur:
a. Sekretariat
b. Wilayah.

* Unsur Sekretariat Desa Paningkaban, dengan koordinator Sekretaris Desa dan terdiri dari 2 (dua) orang Kepala Seksi, 3 (tiga) orang Pembantu Kepala Seksi , 2(dua) orang Kepala Urusan dan 1(satu) orang staf Kaur. Sedangkan unsur wilayah, yaitu terdiri dari 3 orang Kepala Dusun yang membawahi masyarakat di wilayah masing-masing.

* Unsur Wilayah ; Dilihat dari struktur lembaga kemasyarakatan, di bawah koordinasi para Kepala Dusun, warga masyarakat dibagi menjadi 5 Rukun Warga (RW) yang membawahi 34 Rukun Tetangga (RT).
Dusun I   terdiri dari RW I (8 RT) dan RW II ( 6 RT )
Dusun II  terdiri dari  RW IV (6 RT)
Sedangkan Dusun III terdiri dari 2 RW  yaitu RW III (9RT) dan RW V (6 RT)
(lihat: profil desa).
Personil Pemerintah Desa Paningkaban: